Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan segera memastikan akses gang kebakaran di Jalan Pukat 2, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, kembali terbuka. Akses tersebut diduga tertutup atau dibangun pada bagian bangunan yang tengah dipersoalkan warga.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan, Senin (10/8/2026). Selain akses kebakaran, DPRD menemukan sejumlah hal yang perlu diverifikasi, termasuk kesesuaian bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau terbukti melanggar, kami minta pertama gang kebakaran dibuka, kedua bangunan disegel, dan ketiga dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan,” ujar Paul.
Menurut Paul, keberadaan akses kebakaran tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena berkaitan langsung dengan keselamatan warga ketika terjadi keadaan darurat.
RDP tersebut juga digelar setelah warga bernama Sri Junika mengadukan kerusakan rumah yang diduga terjadi akibat pembangunan rumah milik tetangganya. Warga mengeluhkan kondisi bagian rumah yang mengalami kerusakan dan kelembapan.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti, meminta pemerintah mencocokkan kondisi bangunan di lapangan dengan gambar denah dan dokumen PBG. Langkah itu diperlukan untuk memastikan tidak ada bagian bangunan yang berdiri di luar izin.
“Kalau bangunan tidak sesuai dengan perizinan, pemerintah punya kewenangan memberikan sanksi,” kata Edwin.
Dalam rapat, Katim Pengawasan Perkim Cikataru, Hafiz, menyampaikan adanya bagian bangunan sekitar 1,5 meter di belakang yang diduga berada di luar bidang tanah sebagaimana tercantum dalam permohonan.
Temuan tersebut diminta DPRD untuk diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik bangunan. DPRD juga meminta pemilik bangunan dihadirkan untuk membuka ruang mediasi dengan warga yang terdampak.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Ahmad Affandi, menyoroti pengawasan pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ia mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran baru menjadi persoalan setelah bangunan berdiri.
“Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal. Jangan sampai bangunan sudah berdiri, baru kemudian sibuk melakukan penindakan,” sebut Ahmad.
Sementara itu, Lailalatul Badri menegaskan Pemko Medan tidak boleh membiarkan pembangunan yang terbukti melanggar ketentuan, terutama jika berkaitan dengan akses keselamatan warga.
“Kalau memang melanggar zona merah dan gang kebakaran, jangan dibiarkan. Aturan harus ditegakkan,” katanya.
Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemko Medan segera memverifikasi PBG, kondisi fisik bangunan, status akses gang kebakaran, serta dugaan bagian bangunan yang berada di luar bidang tanah.
Perkembangan penanganan kasus tersebut diminta dilaporkan kembali kepada DPRD dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu. DPRD juga mendorong penyelesaian persoalan kerusakan rumah melalui mediasi, sementara sengketa perdata maupun dugaan pidana dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan. (Int/Red)











