Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Seorang pria berusia 40 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan pihak keluarga korban lantaran telah menyetubuhi anak tirinya sendiri di dalam rumahnya di Jalan Irian, Gang Aman, Lingkungan III, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (7/8/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Saat diamankan, ayah tiri bejad berinisial S (40) ini, mengakui perbuatan tak senonohnya. Bahkan dihadapkan dengan korban sebut saja Bunga (12), ia telah meniduri anaknya tirinya sebanyak 10 kali.
Setelah diamankan, pihak keluarga korban lantas melaporkan ke Polresta Deli Serdang. Menerima informasi tersangka pencabulan diamankan, polisi langsung ke lokasi dan menjemput tersangka untuk di boyong ke Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH melalui Kasubbag Humas, Ipda Ricardo Bancin kepada wartawan menjelaskan, bahwa istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban bernama, Harta Mila (41) warga Jalan Irian, Gang Aman, Lingkungan III, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, telah resmi membuat laporan pengaduan.
Peristiwa tak terpuji yang dilakukan suami sirinya itu disadari Harta Mila setelah salah seorang tetangga menemuinya dan mengatakan bahwa Bunga telah diperkosa ayah tiri nya sendiri.
Mendapati hal tersebut Harta Mila pun bergegas langsung menanyai anaknya (korban). Seakan petir menyambar di siang bolong, slbegitu Harta Mila mendengar pengakuan anaknya yang telah dinodai berulang kali.
“Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 kali sejak setahun belakangan ini dan terakhir sekitar bulan April 2020 di dalam rumah ketika tidak ada orang,” terang, Ipda Ricardo.
Dan sejak itu pula pihak keluarga Harta Mila dikumpulkan, S pun diamankan. Sejurus kemudian, polisi dihubungi.
“Pelaku langsung kita amankan sesaat setelah diamankan oleh pelapor dan keluarganya, dan untuk saat ini pelaku S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, pelaku S dipersangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Ck)











