Medan, ArmadaBerita.Com – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir dalam beberapa hari terakhir. Menurut Bobby, gangguan pasokan listrik tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga diperparah oleh minimnya informasi yang diterima pelanggan.
Desakan itu disampaikan Bobby saat meninjau Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) di Jalan Yos Sudarso, Medan, Senin (8/6/2026).
Di hadapan jajaran PLN, Bobby menegaskan bahwa keluhan masyarakat terus berdatangan dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Banyak warga, terutama pelaku usaha kecil, mengaku mengalami kerugian karena pemadaman berlangsung tanpa kepastian jadwal maupun pemberitahuan yang memadai.
“Masyarakat sudah mengeluh. Mereka merugi akibat pemadaman bergilir ini, terutama pengusaha kecil yang sangat bergantung pada listrik. Yang menjadi masalah, masyarakat tidak mengetahui kapan listrik padam dan kapan menyala kembali karena informasi yang diberikan tidak jelas,” kata Bobby.
Menurut dia, masyarakat sebenarnya masih dapat memahami kondisi darurat yang tengah dihadapi PLN akibat kerusakan sejumlah menara transmisi listrik pasca cuaca ekstrem. Namun, situasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan komunikasi kepada publik.
Bobby menilai PLN seharusnya lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan kondisi jaringan listrik, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasi dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih cepat dan luas.
“Kalau ada kendala seperti ini, sampaikan kepada pemerintah. Beritahu kepala daerah mana wilayah yang terdampak, sehingga mereka bisa membantu menyosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Selain meminta perbaikan pola komunikasi, Bobby juga mendesak PLN bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelanggan. Ia menilai kompensasi layak diberikan sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan kepada masyarakat.
Menurut Bobby, bentuk kompensasi tidak harus berupa uang tunai. PLN dapat mempertimbangkan skema keringanan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun potongan pembelian token bagi pelanggan prabayar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran kompensasinya silakan ditentukan oleh PLN. Tetapi yang jelas harus ada kompensasi. Karena ketika pelanggan terlambat membayar, ada konsekuensi yang langsung diterapkan. Maka ketika layanan terganggu dan masyarakat dirugikan, harus ada bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Mundakhir Salman, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas gangguan layanan yang terjadi.
Ia menjelaskan, pemadaman bergilir dilakukan sebagai dampak kerusakan pada 12 tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang mengalami gangguan akibat cuaca ekstrem.
Mundakhir mengatakan PLN saat ini terus mempercepat proses perbaikan jaringan dan menargetkan pasokan listrik dapat kembali normal dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Terkait usulan kompensasi bagi pelanggan, PLN menyatakan akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat kebijakan kompensasi pelanggan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, perusahaan memastikan proses pemulihan sistem kelistrikan menjadi prioritas utama agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal. (*)











