Medan, ArmadaBerita.Com – Pemadaman listrik massal yang melanda Kota Medan dan sejumlah daerah di Sumatera Utara selama lebih dari 24 jam memantik gelombang protes dari masyarakat. Tidak hanya melumpuhkan aktivitas rumah tangga, blackout berkepanjangan itu juga disebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha hingga mengganggu pelayanan publik.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menilai PLN tidak bisa sekadar meminta maaf tanpa memberikan penjelasan dan tanggung jawab yang jelas kepada masyarakat terdampak.
“Ketika masyarakat terlambat membayar listrik, PLN sangat tegas melakukan pemutusan. Tapi saat listrik padam berjam-jam dan masyarakat mengalami kerugian, apa bentuk tanggung jawab PLN?” kata David kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, blackout bukan hanya persoalan kenyamanan, melainkan telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Aktivitas usaha terganggu, bahan makanan rusak, akses air bersih terhambat, jaringan komunikasi bermasalah, hingga meningkatnya keresahan warga akibat kondisi lingkungan yang gelap dalam waktu lama.
Menurutnya, kelompok paling rentan seperti lansia dan balita menjadi pihak yang paling merasakan dampak pemadaman berkepanjangan tersebut.
“Warga kepanasan di rumah, usaha berhenti total, keamanan lingkungan terganggu. Ini bukan gangguan biasa karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” ujarnya.
David juga menyinggung adanya hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik.
Ia mengingatkan, preseden pemberian kompensasi sebenarnya pernah dilakukan PLN saat blackout nasional pada 4 Agustus 2019 di Pulau Jawa. Saat itu, PLN memberikan kompensasi mencapai sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak dalam bentuk potongan tagihan hingga tambahan token listrik.
“Dasar hukumnya jelas. Konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang andal dan memperoleh kompensasi jika terjadi kelalaian,” tegasnya.
Atas banyaknya keluhan masyarakat, Komisi III DPRD Medan, lanjut David, akan segera memanggil pihak PT PLN (Persero) wilayah Medan guna meminta penjelasan resmi terkait penyebab blackout sekaligus skema pertanggungjawaban kepada pelanggan terdampak.
“Nanti kami akan mempertanyakan bentuk kompensasi maupun kontribusi PLN atas kerugian yang dialami masyarakat. DPRD ingin memastikan warga mendapat kejelasan,” katanya.
Selain meminta kompensasi, DPRD Medan juga mendesak PLN segera menormalkan pasokan listrik di seluruh wilayah Kota Medan dan menghentikan pemadaman bergilir yang masih dikeluhkan warga.
David menilai, hingga kini masyarakat hanya menerima informasi umum mengenai adanya gangguan pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera, tanpa penjelasan rinci mengenai penyebab maupun estimasi pemulihan menyeluruh.
“Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi. Jangan sampai blackout berkepanjangan ini justru menambah kepanikan dan ketidakpercayaan publik,” pungkasnya. (Im/Asn)











