NEWS  

Gerebek Sarang Narkoba di Titipapan, Polisi Ringkus Dua Pengedar Saat Tunggu Pembeli

Polisi meringkus pengedar narkoba. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah Medan Utara. Dua pria yang diduga sebagai pengedar shabu ditangkap saat penggerebekan di Jalan Platina IV, Lingkungan 10, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kamis (14/5/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial E (40) dan RS (46). Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket plastik klip berisi shabu, satu dompet emas warna merah, satu skop pipet runcing, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp112 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan itu.

“Begitu menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penggerebekan di lokasi,” kata AKP Riza.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka E disebut tengah menunggu pembeli. Ia sempat mencoba kabur untuk menghindari penangkapan, namun berhasil dikejar dan diamankan aparat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti shabu di atas meja rumah yang dijadikan lokasi transaksi. Dalam pemeriksaan awal, E mengaku berperan sebagai penjual shabu, sementara RS bertugas menerima uang dari pembeli.

“Modus mereka berbagi peran dalam transaksi. Satu menjual, satu lagi mengambil uang dari pembeli,” ujar Riza.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Pelabuhan Belawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *