EKBIS  

Jaga Kestabilan Kinerja LJK Nonbank, OJK KR 5 Sosialisasi Kebijakan Countercyclical

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 dan Penerapannya bagi Perusahaan Pembiayaan.

“Hal ini bertujuan bertujuan untuk menjaga kestabilan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Nonbank,” kata, Edy Gunawan selaku kehumasan OJK KR 5 Sumbagut, Rabu (29/7/2020).

Acara sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Bambang W Budiawan selaku Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B yang memberikan pemaparan mengenai penerapan restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan.

Turut hadir juga, Ibu Dinar Sukmasari selaku Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus yang memberikan pemaparan mengenai POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh 74 peserta yang terdiri Pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Medan, Perusahaan Pembiayaan di Sumatera Utara dan pegawai OJK di wilayah Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang membidangi pengawasan IKNB.

Antonius Ginting selaku Direktur OJK Reginal 5 Sumbagut yang mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dampaknya juga termasuk kinerja Perusahaan Pembiayaan dengan meningkatnya risiko kredit dikarenakan melemahnya kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan.

Ditegaskan Antonius Ginting lagi bahwa sosialisasi itu dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, serta optimalisasi kinerja Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, termasuk Perusahaan Pembiayaan.

Sebelumnya kata dia, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang telah diundangkan pada tanggal 17 April 2020.

“Penerapan POJK ini berlaku untuk seluruh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, termasuk Perusahaan Pembiayaan, merupakan kebijakan bersifat countercyclical yang bertujuan untuk menjaga kestabilan kinerja Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, sehingga pada akhirnya tetap memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” sebut Antonius Ginting.

Dijelaskannya, kebijakan countercyclical yang berlaku kepada Perusahaan Pembiayaan, antara lain yaitu penetapan kualitas aset pembiayaan yang dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagihasil serta kebijakan mengenai restrukturisasi pembiayaan yang dapat diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. (Ril/Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *