NEWS  

Dua Pemuda Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Medan, Motor Curian Dijual Rp4 Juta untuk Judi dan Foya-foya

Kedua pemuda diduga spesialis curanmor yang dibekuk personel Polsek Medan Kota. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pemuda yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban kehilangan kendaraan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WJH alias Amek (19), warga Jalan Pasar III Gang Sultan, Medan Tembung, dan AG alias Adit (18), warga Perumnas Mandala, Medan Tembung. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban bernama Ramlan (51).

Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko di Jalan Bahagia By Pass No. 8. Namun, korban lupa mencabut kunci kendaraan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban keluar dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada Sabtu, 28 Maret 2026. Kerugian yang dialami korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BK 6887 ALE.

Berbekal laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Prima Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati kedua pelaku berada di dalam rumah.

“Pelaku ditemukan di dapur sedang bermain ponsel, sementara satu pelaku lainnya berada di kamar. Keduanya langsung diamankan,” terang Poltak, Sabtu (28/3/2026).

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke rumah penampung sepeda motor curian. Namun, orang yang diduga sebagai penadah tidak berada di tempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Motor hasil curian dari Jalan Bahagia By Pass dijual seharga Rp4 juta, kemudian uangnya dibagi dua dan digunakan untuk berjudi serta berfoya-foya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5295 AIN yang digunakan pelaku saat beraksi, satu kunci T, serta dua anak kunci T. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pihak yang diduga sebagai penadah serta mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *