Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring (pinjol).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri Pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. OJK menegaskan akan terus mendorong terciptanya industri pendanaan daring yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara pinjaman daring untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketentuan tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana guna memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
OJK juga telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara. Di samping itu, regulator jasa keuangan tersebut menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ismail.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa sebelumnya menjelaskan bahwa pembacaan putusan perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk menyelesaikan proses pemeriksaan yang telah memasuki tahap akhir musyawarah majelis komisi.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian agar putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel.
KPPU juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah masih berlangsung, terutama terkait pemenuhan data tambahan. Meski demikian, Majelis menegaskan independensi dalam memeriksa dan memutus perkara tetap menjadi prinsip utama.
“Putusan akan dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan putusan,” sebut Fanshurullah yang juga disampaikan melaui siaran pers yang dipubliksikan KPPU.
KPPU berharap dukungan data dan informasi dari seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kualitas penegakan hukum di sektor keuangan digital. Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja dalam rangka mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel.











