Madina, Armadaberita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, resmi mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Smart Village, Jumat (6/3/2026).
Plt. Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting, melalui Kasi Intel, Jupri Wandy Banjarnaor, menyampaikan bahwa program Smart Village pada tahun 2023, yang bersumber dari dana desa, telah menimbulkan kerugian negara. MA ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Hingga saat ini kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Madina yang dilimpahkan ke pihak Kejari Madina,” ujar Jupri Wandy Banjarnaor.
Saat ini, MA yang juga pemilik perusahaan pelaksana program Smart Village, ditahan di Lapas Palembang, Sumatera Selatan. Kejari Madina tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan kejanggalan lebih lanjut dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Pihak Kejari Madina memastikan penyidikan terus dilakukan secara transparan dan profesional.











