NEWS  

14 Kali Beraksi, Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Sunggal

Share

ARMADABERITA.COM, MEDAN — Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Seorang pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan saat pengembangan kasus di Jalan Medan–Binjai Kilometer 9, Simpang Sei Mencirim, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dua pemuda yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor itu masing-masing berinisial Reza Andi Setiawan (20), warga Jalan Turi, Sei Mencirim, dan Opik (19), warga Jalan Sei Mencirim Pasar II, Kecamatan Sunggal. Reza ditembak petugas karena melakukan perlawanan, sedangkan Opik diamankan dan diserahkan oleh Polsek Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar-Butar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan kedua pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 14 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Putri Athiya Harahap (22), warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 12.10 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah kos temannya dalam keadaan stang terkunci. Namun, saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 14.20 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Senin (19/1/2026), Kanit Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Harles R. Gultom bahwa terduga pelaku berada di wilayah Sunggal. Tim gabungan Reskrim Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, salah satu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua helai baju lengan panjang, serta dua buah helm yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.

Dalam pengakuannya, pelaku menyebut telah mencuri sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah Medan Timur sejak Juni 2025 hingga Januari 2026, dengan sasaran rumah kos, pertokoan, hingga fasilitas umum. Beberapa lokasi aksi di antaranya Jalan Gunung Sibayak, Jalan Mustafa, Jalan Ampera, Jalan Sentosa Baru, hingga Jalan Alfalah Raya.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta keberadaan sepeda motor hasil curian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *