EKBIS  

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, langkah ini diambil karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

Sebelum izin usahanya dicabut, PT SAV terlebih dahulu dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup agar PT SAV dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah disetujui, perusahaan tidak juga mampu menyelesaikan permasalahan ekuitas.

Pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan dan penegakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga industri modal ventura yang sehat, transparan, dan terpercaya.

Kewajiban Setelah Pencabutan:

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Sarana Aceh Ventura:
1. Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura.
2. Wajib menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lainnya.
3. Harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
4. Wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai gugus tugas yang akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuk Tim Likuidasi.
5. Dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.

Debitur, kreditur, dan masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi PT SAV melalui: Zulfan Dlisyah – Telp/WhatsApp: 0812-6981-142 dan M. Hasbi Syawaluddin – Telp/WhatsApp: 0812-6903-738

Atau Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *