Samosir, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan. Melalui Komisioner Goprera Panggabean, KPPU bersama Kepala Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas dan Penasehat KPPU Benny Pasaribu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi bertema “Mewujudkan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir” yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (16/10/2025).
Acara ini disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, serta Asisten Administrasi Umum Arnold Sitorus bersama para staf ahli bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Goprera Panggabean menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Samosir terhadap upaya penguatan tata kelola ekonomi yang transparan, efisien, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa Kabupaten Samosir memiliki potensi ekonomi besar, terutama di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan pariwisata.
“Dengan kontribusi sektor pertanian mencapai 51,69% terhadap PDRB dan menyerap lebih dari 82% tenaga kerja, penting memastikan seluruh kegiatan ekonomi berjalan dalam koridor persaingan sehat tanpa monopoli,” ujar Goprera.
Goprera juga menegaskan, KPPU hadir tidak hanya sebagai penegak hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tetapi juga sebagai mitra dalam memberikan advokasi kebijakan, pengawasan kemitraan, serta pengendalian merger dan akuisisi agar pelaku usaha daerah dapat bersaing secara adil.
Mewakili Bupati Samosir, Hotraja Sitanggang menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPPU dan menegaskan komitmen Pemkab Samosir dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan dan kompetitif.
“Kami berharap KPPU terus mendampingi kami agar proses pengadaan di daerah ini berlangsung terbuka, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Benny Pasaribu mengingatkan pentingnya pemerataan pembangunan di Samosir dan perlunya pengawasan sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat persaingan usaha sehat. Ia juga menyinggung latar belakang lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 sebagai upaya menjaga efisiensi ekonomi pascakrisis moneter 1997.
Di sisi lain, Ridho Pamungkas menekankan prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa, yakni efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa praktik persekongkolan, baik vertikal maupun horizontal, masih menjadi tantangan yang harus diwaspadai.
“Bentuk persekongkolan dapat terindikasi dari kesamaan dokumen penawaran, alamat kantor, hingga penggunaan IP komputer yang sama. Bahkan sistem e-katalog pun perlu diawasi agar tidak disalahgunakan,” jelas Ridho.
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir dapat memperkuat upaya pencegahan praktik monopoli dan membangun ekosistem usaha yang sehat, adil, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. (*)










