ARMADA BERITA | JAKARTA – Pemilik tanah kini bisa mempermudah proses peralihan hak dan balik nama tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mulai dari syarat dokumen hingga estimasi biaya layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku, termasuk syarat dokumen dan tarif layanan. Biaya ditentukan dari nilai dan luas tanah. Fitur Simulasi Biaya membantu pemilik tanah mengetahui perkiraan biaya transaksi,” jelas Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Jumat (12/9/2025).
Untuk mengakses informasi, pemilik tanah bisa membuka menu “Layanan” di laman utama aplikasi, lalu memilih submenu “Info Layanan”. Di sini tersedia berbagai opsi layanan pertanahan, termasuk peralihan hak karena pewarisan.
Proses balik nama peralihan hak pewarisan membutuhkan beberapa dokumen, antara lain: formulir permohonan, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas pemohon/ahli waris, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris, Akte Wasiat Notariel, serta bukti lunas pajak seperti SPPT PBB dan BPHTB. Biaya BPHTB menjadi tanggung jawab penerima waris.
Selain peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pengecekan status dan legalitas tanah, yang bisa diakses langsung melalui gadget. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore dan Playstore.
Dengan Sentuh Tanahku, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen, menghitung biaya, dan memantau status peralihan hak tanah tanpa harus bolak-balik ke kantor pertanahan.











