ARMADABERITA | Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar memastikan penyidikan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada pengembang Ciputra Land masih berlanjut.
“Kami sudah menggeledah beberapa lokasi, menyita dokumen penting, dan saat ini semua sedang dipelajari. Penyidik terus fokus memeriksa saksi dan bukti,” kata Harli, Selasa (2/9).
Kasus ini mencakup lahan 8.077 hektare yang dikerjasamakan dengan pengembang. Dari jumlah itu, 289 hektare dibangun menjadi perumahan Citraland, dan 93,8 hektare sudah terjual di Deli Serdang.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebut indikasi korupsi muncul dari perubahan status lahan HGU menjadi HGB tanpa kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara.
Enam lokasi telah digeledah, termasuk kantor PTPN I dan perusahaan mitra. Sejumlah dokumen, arsip proyek, hingga rekening perusahaan turut disita.
“Kami akan terbuka menyampaikan perkembangan kasus ini. Siapa pun yang terbukti terlibat pasti akan ditindak tegas,” tegas Harli.











