Korupsi Jalan di Batubara, 8 Tersangka Ditahan Kejati Sumut

Share

Armadaberita.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Nilai proyek yang bermasalah ini mencapai Rp 43,7 miliar.

Penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Para tersangka terdiri dari pejabat pembuat komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Batubara serta sejumlah wakil direktur perusahaan kontraktor.

Mereka diduga mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, namun tetap menerima pembayaran penuh seolah pekerjaan selesai sesuai kontrak. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian yang kini masih dihitung oleh ahli.

“Dari hasil penyidikan, para tersangka terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Bahkan ada yang sama sekali tidak menjalankan fungsi pengawasan,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam siaran persnya.

Delapan tersangka yang ditahan adalah MRA (CV Citra Perdana Nusantara), RZ (CV Agung Sriwijaya), AW (CV Bintang Jaya), RSL (CV Bersama), UP (CV Guana Perkasa), AF (CV Egnar Gemilang), SSL (CV Nayla Santika), serta TMR yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUTR Batubara.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, kedelapan tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *