Armadaberita.com | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang timbul terkait pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara. Klarifikasi ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Nusron mengakui pernyataannya beberapa waktu lalu telah menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi keliru di publik. Ia menegaskan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan berperan mengatur hubungan hukum antara warga dan tanah sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Pernyataan saya seharusnya menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Saya menyadari kata-kata yang digunakan kurang tepat, sehingga menimbulkan tafsir yang salah,” ujarnya di hadapan lebih dari 40 awak media.
Nusron berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan pemerintah di masa mendatang agar pesan yang diterima publik jelas dan tidak menimbulkan polemik.
“Semoga publik menerima permohonan maaf kami, dan mari bersama-sama memanfaatkan tanah secara produktif demi kemakmuran rakyat,” pungkasnya.











