Medan  

Diduga Marak Bangunan Tanpa PBG di Medan Sunggal, Kinerja Trantib Kecamatan Disorot

Share

Medan ArmadaBerita.Com  – Dugaan maraknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Medan Sunggal kembali menjadi sorotan. Sejumlah bangunan yang diduga belum memiliki PBG masih terlihat dalam proses pembangunan hingga renovasi tanpa adanya tindakan penertiban yang jelas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat beberapa bangunan yang menjadi perhatian. Di Jalan Amal/Jalan Sehat, Kelurahan Sunggal, terdapat satu bangunan yang masih dalam tahap penyelesaian (finishing) dan diduga belum memiliki PBG.

Selain itu, di Jalan Mangga ditemukan satu unit rumah yang sedang menjalani renovasi total dan diduga tidak mengantongi PBG. Sementara di Jalan TB Simatupang, tepatnya di belakang Kantor Koramil, juga terlihat sebuah bangunan yang diduga dibangun tanpa izin PBG.

Menanggapi temuan tersebut, awak media telah mengonfirmasi Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, S.STP, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan banyaknya bangunan tanpa PBG di wilayahnya.

“Kami cek dulu bang,” tulis Irfan Abdillah saat membalas pesan konfirmasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil pihak kecamatan terhadap bangunan-bangunan yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

Padahal, ketentuan mengenai kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan, mengubah, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Maraknya dugaan bangunan tanpa PBG tersebut juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan di Kecamatan Medan Sunggal. Kinerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) dipertanyakan karena dinilai belum mampu mencegah maupun menindak dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sejumlah pihak menilai apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi dan berlangsung tanpa pengawasan yang efektif, maka Pemerintah Kota Medan perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan di tingkat kecamatan, termasuk pada jajaran yang bertanggung jawab di bidang penegakan peraturan daerah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Camat Medan Sunggal dan Seksi Trantib, guna mendapatkan penjelasan serta memastikan langkah penertiban terhadap bangunan-bangunan yang diduga belum memiliki PBG. (Tiar)

Penulis: Bakhtiar Editor: Bakhtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *