Armadaberita.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan pejabat bank serta seorang debitur.
Kedua tersangka adalah JCS, pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai sales mobil. Penyidik menemukan bukti bahwa mereka bersekongkol menggelembungkan nilai agunan, memalsukan data permohonan kredit, serta mengabaikan prosedur resmi pemberian KPR yang berlaku di Bank Sumut.
Modusnya, JCS diduga mengatur penilaian harga jaminan agar kredit rumah untuk HA bisa cair. Tindakan ini melanggar aturan internal bank dan termasuk dalam tindak pidana korupsi. Kredit tersebut mengacu pada perjanjian KPR tertanggal 25 Januari 2013.
Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menahan JCS dan membawanya ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari pertama. Sementara itu, HA belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan meski telah dipanggil secara resmi.
Kejati Sumut menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum dan mencari keberadaan HA untuk diperiksa lebih lanjut. Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan penyidik.











