Daerah  

Heboh! Kades Hutagodang Muda Resmi Polisikan Aktivis, Tuding Sebar Berita Hoaks dan Cemarkan Nama Baik

Share

Armadaberita.com | MADINA – Kepala Desa Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Banuara Lubis, resmi melayangkan laporan ke Polres Madina terhadap dua aktivis, Musno Saidi dan Fachrul Rozy. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait pengelolaan dana desa.

Langkah hukum ini diambil Banuara Lubis setelah muncul pemberitaan sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 sebesar Rp494.809.700 dari total APBDes Rp1.281.537.621. Selain itu, pencairan dana desa tahap I tahun 2025 sebesar Rp510.234.200 juga diduga bermasalah, termasuk tuduhan bahwa honorarium/gaji kepala lorong desa tidak dibayarkan.

Kedua aktivis dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa (APM) Peduli Hak Rakyat Sumatera Utara itu disebut sebagai narasumber utama pemberitaan yang menyudutkan kepala desa.

Menanggapi hal ini, Banuara membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dana desa tahun 2024 telah selesai dilaksanakan dan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dan tidak ditemukan penyimpangan.

“Pencairan dana desa tahap I tahun 2025 sedang berjalan sesuai prosedur. Sementara soal honorarium kepala lorong, memang tidak dianggarkan dalam APBDes tahun 2024 maupun 2025. Jadi tidak benar ada pemotongan atau penyelewengan,” jelas Banuara, Jumat (1/8/2025).

Ia juga menyayangkan tindakan kedua aktivis yang dinilainya tidak profesional. “Mereka tidak pernah melakukan konfirmasi, baik tertulis maupun lisan. Tapi tiba-tiba nama saya dimuat di berbagai media dengan tuduhan serius. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan jabatan kepala desa,” tegasnya.

Atas dasar itu, Banuara melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong ke Polres Mandailing Natal dengan nomor surat 474/279/kd/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Sementara itu, Armadaberita.com telah berupaya menghubungi kedua aktivis guna mendapatkan konfirmasi dan tanggapan mereka atas laporan polisi yang diajukan Kades Banuara. Namun, hingga berita ini dirilis, nomor ponsel keduanya tidak aktif dan tidak terdaftar di WhatsApp. Dengan demikian, belum ada klarifikasi atau jawaban dari pihak Musno Saidi dan Fachrul Rozy.

Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Hutagodang Muda dan sekitarnya. Langkah hukum sang kades dipandang sebagai bentuk perlawanan atas dugaan fitnah yang menyebar luas di media. Publik kini menantikan perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian, apakah laporan ini akan memicu proses hukum lebih lanjut atau berakhir dengan mediasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *