Medan, ArmadaBerita.Com
Tiga juru parkir (Jukir) berinisial YM, ZA, dan AF nekat mengeroyok seorang karyawan Warkop (Warung Kopi) bernama Arif di Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur hingga mengalami sejumlah luka. Aksi penganiayaan yang terjadi dekat kampus UMSU itu pun diketahui banyak orang hingga viral.
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston AM Napitupulu kepada wartawan, Rabu (9/4/2025) sore mengatakan, pihaknya menindaklanjuti aksi pengeroyokan yang sempat viral di instagram dan pemberitaan media.
Ihwal pengeroyokan yang terjadi pada 3 April 2025 itu dikarenakan salah satu pelaku, AF meminjam piring dan gelas kepada Arif dengan maksud ingin makan-makan bersama dengan temannya sesama tukang parkir di sekitaran Warkop tersebut. Namun Arif tidak memberikan, sehingga terjadilah keributan dan perkelahian.
Mendengar keributan tersebut, teman AF sesama tukang parkir lain, ikut membantu melakukan pengeroyokan terhadap Arif. Sehingga korban mengalai luka di pipi sebelah kiri, luka memar bagian perut dan pundak.
Mengetahui kejadian itu, Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YM saat sedang berada di kost – kosannya pada pukul 03.00 WIB. Polisi juga melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu ZA dan AF pada tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap Kompol Briston.
Polisi menjelaskan bahwa ketiga pelaku bekerja sehari-harinya sebagai tukang parkir di sekitaran Warkop tepat terjadi pengeroyokan. “Ketiganya terancam pidana Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 yaitu penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.











