ARMADABERITA.COM | Aceh Tamiang – Dana Desa seharusnya digunakan untuk membangun wilayah setempat, tetapi di Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, proyek jalan malah diduga dibangun di tanah milik desa lain!
Proyek jalan rambat beton senilai Rp30 juta dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 ini seharusnya menjadi akses bagi warga setempat. Namun, ternyata pembangunan dilakukan di atas tanah milik Desa Juar, Kecamatan Sekrak, yang sebelumnya dibeli untuk akses ke Jembatan Gantung.
Batin, tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa tanah tersebut sah milik Desa Juar. “Kami beli tanah ini seharga Rp3,2 juta untuk jalan desa kami. Sekarang malah dibangun proyek ADD dari desa lain. Ini aneh,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, mantan Datuk Desa Pante Cempa, Asan, justru mengaku lupa dengan detail proyek tersebut. “Saya sudah mengingatkan agar tidak dibangun di sana karena itu milik Desa Juar. Kalau sampai masuk ADD, mungkin Sekdes yang urus. Saya tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Keberatan juga datang dari Kepala Mukim Sekrak, Abdullah. “Jalan ini milik desa kami, kok ada yang merasa berkuasa? Bahkan jalan ini rusak karena aktivitas PLN, lalu ada yang bangun dorsemer untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Kami akan turun langsung untuk mengukur ulang,” tegasnya.
Ketua MDSK Juar, Saripudin, menduga proyek ini sengaja diletakkan di lokasi yang salah untuk mengelabui inspektorat. “Kami diam saja, tiba-tiba ada pihak yang merasa punya hak atas jalan kami. Ini jelas salah tempat dan harus diusut,” katanya.
Sementara itu, Tim Pemantau Dana Desa dari Provinsi Aceh, Amriadi, S.H., menegaskan, jika terbukti ada penyalahgunaan, pihak berwenang harus bertindak tegas. “Jika ada pelanggaran, kita harus bertindak sesuai aturan hukum,” katanya.
Kini, warga menuntut transparansi dan meminta inspektorat turun tangan. Apakah ini hanya kekeliruan administrasi atau ada kepentingan lain di balik proyek ini? Yang jelas, uang rakyat harus digunakan di tempat yang benar!











