ARMADABERITA.COM | BERASTAGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menggelar Rapat Evaluasi Pemberian Advokasi Hukum dalam Permasalahan Pengelolaan Anggaran, Senin (18/2/2025) di Mickey Holiday Hotel & Resort, Berastagi, Kabupaten Karo. Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah (APBD) yang digunakan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024.
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menekankan pentingnya penyelesaian pengelolaan anggaran dengan cermat dan sesuai aturan. Ia mengingatkan agar Bawaslu tetap berkomunikasi dengan aparat penegak hukum guna menghindari potensi permasalahan hukum.
“Hubungan baik dengan aparat penegak hukum perlu dijaga agar Bawaslu bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran,” ujar Aswin.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran rentan terhadap permasalahan hukum. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran Bawaslu berhati-hati dan transparan dalam penggunaan dana.
“Saat ini banyak anggota Bawaslu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena dugaan pelanggaran kode etik. Untuk itu, penting memastikan pengelolaan anggaran dilakukan dengan benar agar terhindar dari permasalahan,” kata Payung.
Evaluasi dan Mitigasi Pengelolaan Anggaran
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian, menekankan bahwa evaluasi ini tidak hanya memperkuat hubungan antara Bawaslu dan aparat penegak hukum, tetapi juga bertujuan meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
“Karena itu, dalam pertemuan ini kami juga mengundang koordinator sekretariat dan bendahara pembantu dari Bawaslu kabupaten/kota agar dapat memahami langsung hal-hal penting terkait pengelolaan dana,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Plt. Kabag Hukum Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Helly Herlinda, menginventarisasi kendala dalam penyusunan laporan penggunaan dana hibah. Ia mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk menyusun dan mendokumentasikan laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peserta dan Narasumber
Rapat ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain:
- Randa Morgan Tarigan (Kasubsie Pra-Penuntutan Kejaksaan Negeri Karo)
- Henry Simon Sitinjak, SH., MH (Advokat)
- Prama J. Sembiring (Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Sumut)
- Putra Nanda (Kabid Anggaran BKD Kabupaten Karo)
- AKP Dr. Rismanto J. Purba, SH., MH (Kanit III Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut)
- Neny Tiurma Pasaribu, S.Sos., M.Psi.
Turut hadir dalam evaluasi ini Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut, Ketua Bawaslu kabupaten/kota, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu kabupaten/kota, serta jajaran sekretariat dan bendahara pembantu pengeluaran dari seluruh Sumatera Utara.











