HUKUM  

Kejaksaan Tinggi Sumut Dorong Peran Aktif dalam Pencegahan Stunting

Share

Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penerangan hukum secara daring bertema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting” pada Rabu, 9 Oktober 2024. Acara ini diikuti oleh 37 peserta, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kota Binjai.

Dalam acara tersebut, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa stunting masih menjadi masalah besar dalam pengembangan sumber daya manusia. Anak-anak yang mengalami kekurangan gizi akan menghadapi tantangan serius dalam bersaing di masa depan, terutama di pasar global.

Oleh karena itu, Kejaksaan mendorong pemanfaatan anggaran desa untuk mengatasi stunting, serta siap mendampingi program-program yang terkait.

Yos juga menekankan, perhatian terhadap gizi anak harus dimulai sejak kehamilan. Pemerintah sangat fokus dalam memastikan ibu hamil dan bayi mendapatkan asupan gizi yang cukup. Ia juga mengapresiasi Pemko Binjai yang dinilai berhasil menurunkan angka stunting, namun tetap mengingatkan bahwa upaya ini harus berlanjut untuk menghadapi tantangan ke depan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, membuka sesi tanya jawab, di mana salah satu peserta meminta agar penerangan hukum terkait stunting diadakan secara berkesinambungan. Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan program serupa dengan topik yang berbeda di masa mendatang. (Dedy Hutajulu)