Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut hukuman mati bagi 44 terdakwa kasus narkotika dan zat adiktif sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, pada Senin (8/7/2024), menyatakan bahwa hukuman mati diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku. Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tuntutan ini meliputi 18 terdakwa di Kejari Medan, 14 di Kejari Asahan, 5 di Kejari Tanjung Balai, 3 di Kejari Deli Serdang, 2 di Kejari Belawan, serta masing-masing 1 terdakwa di Kejari Langkat dan Kejari Binjai.
“Dengan narkoba, banyak nyawa melayang dan masa depan generasi muda hancur,” ujar Yos. (Dewa)











