Masuk Katalog Belum Berarti Terjual, Pelaku Alkes Diminta Pahami Aturan Baru Pengadaan

Share

JAKARTA, ARMADABERITA — Produk alat kesehatan yang sudah tayang di Katalog Elektronik belum tentu bisa langsung dibeli pemerintah. Perubahan mekanisme pengadaan membuat pelaku usaha perlu memahami kebutuhan pengguna, karakteristik pasar, hingga aturan pembelian sebelum menawarkan produknya kepada instansi pemerintah.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam sharing session Alatan Indonesia bertajuk Peluang dan Regulasi Pengadaan AlKes: Strategi Penetrasi Pasar Pemerintah yang digelar secara daring, Senin (28/9/2026).

Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP, sekaligus Tim Perumus Peraturan LKPP Agus Arief Rakhman mengatakan pelaku usaha perlu memahami bahwa keberadaan produk di katalog bukan satu-satunya faktor yang menentukan terjadinya transaksi.

“Jangan mulai dari produk yang tayang. Mulailah dari kebutuhan pasien, pahami pasar, tentukan strategi, baru klik katalog,” ujar Agus dalam sesi tersebut.

Menurut Agus, pasar alat kesehatan di Katalog Elektronik memiliki karakter yang beragam. Berdasarkan struktur Katalog Elektronik Versi 6 per 28 Agustus 2026, terdapat 33 Kategori I, 289 Kategori II dan 1.968 Kategori III. Dari keseluruhan kategori tersebut, empat rumpun kesehatan mencakup 160 Kategori III.

Keragaman kebutuhan membuat pendekatan pengadaan tidak dapat disamakan untuk setiap produk. Alat radiologi, misalnya, membutuhkan pertimbangan teknis seperti instalasi dan shielding. Sementara vaksin memiliki persoalan berbeda, terutama terkait masa kedaluwarsa dan kondisi penyimpanan.

Perubahan mekanisme pengadaan juga mengikuti berlakunya PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang menggantikan PerLKPP Nomor 9 Tahun 2021. Regulasi baru tersebut mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik secara lebih luas.

Dalam aturan tersebut, terdapat tiga metode e-purchasing, yakni pembelian langsung, negosiasi harga dan mini kompetisi.

Agus mengingatkan pelaku pengadaan agar tidak hanya berpedoman pada regulasi, tetapi juga memahami kebijakan masing-masing kategori serta proses bisnis yang berjalan dalam aplikasi.

Pemahaman tersebut menjadi penting untuk kategori alat kesehatan dan obat yang memiliki mekanisme whitelist dari Kementerian Kesehatan. Artinya, produk yang telah muncul dalam katalog tidak otomatis dapat dibeli apabila belum memenuhi mekanisme yang berlaku pada kategorinya.

Dalam praktiknya, Agus menemukan sejumlah kekeliruan yang masih dilakukan dalam pengadaan alat kesehatan. Salah satunya adalah terlalu mengandalkan fitur pembelian dalam sistem tanpa terlebih dahulu memetakan kebutuhan.

Kesalahan lainnya adalah memulai proses dari produk yang tersedia di katalog serta menganggap harga yang tercantum sebagai harga akhir.

Menurut Agus, proses pengadaan seharusnya dimulai dari kebutuhan, dilanjutkan dengan pemetaan pasar dan penentuan strategi, baru kemudian masuk ke tahap pembelian melalui katalog.

Sharing session tersebut diikuti peserta dari berbagai instansi kesehatan daerah dan berlangsung melalui sesi diskusi serta tanya jawab.

Alatan Indonesia selanjutnya dijadwalkan menggelar Bimtek Master E-Purchasing AlKes dan Farmasi pada 7-8 Oktober 2026 secara hybrid di Jakarta dan Zoom.

Pelatihan tersebut akan membahas antara lain perubahan e-purchasing berdasarkan PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026, strategi membaca pasar alat kesehatan dan farmasi, penyusunan kertas kerja harga, analisis Total Cost of Ownership, serta penyusunan dokumen kontrak dan audit trail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *