EKBIS  

KPPU Kawal KDKMP dan Monitoring Harga Pangan di Wilayah Kanwil I

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas (tengah) didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto (kiri), serta Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil 1 KPPU, Shobi Kurnia pada Aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (29/9). Foto: Arvin Nasution
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha, tetapi juga mengawal implementasi kebijakan pemerintah serta memantau kondisi pasar di wilayah kerjanya.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas pada agenda Forum jurnalis KPPU Kanwil I : Catatan Kinerja KPPU Kanwil I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (29/9).

Salah satu fokusnya adalah mengawal implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah kerja Kanwil I. Pengawalan tersebut merupakan tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 mengenai KDKMP.

KPPU mendorong agar pengembangan KDKMP tetap berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan inklusif. Dalam pelaksanaannya, KPPU juga menekankan pentingnya memberikan ruang bagi UMKM dan koperasi yang telah ada.

“Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang akan terus kami kawal di tingkat wilayah,” terang Ridho.

Menurutnya, fungsi advokasi dan pemberian saran serta pertimbangan kepada pemerintah menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha.

Di sektor pangan, KPPU Kanwil I juga melakukan monitoring harga dan ketersediaan komoditas serta inspeksi mendadak atau sidak pasar di sejumlah wilayah. Monitoring dilakukan untuk melihat kondisi pasar sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan persaingan dalam rantai pasok dan distribusi komoditas.

Pada September 2026, monitoring antara lain dilakukan terhadap kenaikan harga daging ayam potong dan kelangkaan beras premium.

Monitoring tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran kondisi pasar secara langsung, khususnya pada komoditas yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

KPPU Kanwil I menjalankan fungsi tersebut di lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Ridho mengatakan kehadiran KPPU di wilayah diperlukan untuk memastikan prinsip persaingan usaha yang sehat tetap berjalan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan persaingan usaha.

“KPPU Kanwil I akan terus hadir di wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai persoalan persaingan usaha yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Melalui pengawalan kebijakan, kajian pasar, serta monitoring komoditas, KPPU Kanwil I berupaya memastikan implementasi kebijakan pemerintah dan dinamika pasar tetap memperhatikan kesempatan berusaha yang adil.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari peran KPPU dalam mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan inklusif di wilayah kerja Kanwil I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *