Medan, Armadaberita.com – Olsen L. Tobing, SH, MH, kuasa hukum PT. Rafi Pratama dan PT. Lautan Dewa Energi Cabang Medan, dengan tegas membantah tuduhan bahwa gudang milik kliennya digunakan untuk olahan minyak solar ilegal. Pernyataan ini disampaikan menanggapi berita yang beredar di salah satu media di Medan.
“PT. Lautan Dewa Energi adalah perusahaan legal dengan izin niaga umum dan transportasi, bekerja sama dengan PT. Rafi Pratama yang juga memiliki izin perdagangan dan pergudangan. Kegiatan kedua perusahaan ini legal dan taat hukum. Tuduhan bahwa gudang klien kami digunakan untuk olahan minyak solar ilegal adalah fitnah dan tidak berdasar,” ujar Tobing lewat siaran persnya, Jumat (14/6).
Menurutnya, PT. Rafi Pratama beroperasi berdasarkan akta Notaris nomor 55 tahun 2021 dan memiliki izin yang lengkap. “Gudang kami telah beroperasi selama lima tahun terakhir dengan semua izin yang diperlukan. Tuduhan-tuduhan dalam pemberitaan oleh oknum wartawan tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” tambah Tobing.
Olsen L. Tobing juga menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan klaim mereka. “Jika benar ada olahan minyak ilegal, bawa narasumber ke gudang klien kami untuk menunjukkan bukti tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut berita tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum jika ditemukan unsur pidana. “Kami akan menempuh jalur hukum jika ada unsur pidana agar memberikan efek jera bagi oknum yang asal memberitakan hal yang tidak benar,” pungkas Tobing.
Dengan pernyataan tegas ini, kuasa hukum PT. Rafi Pratama dan PT. Lautan Dewa Energi berharap dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar dan menjaga reputasi perusahaan yang telah taat hukum dan beroperasi secara legal. (Rilis/dewa)











