Medan, ArmadaBerita.Com
Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang merinci mengenai pajak daerah dan retrebusi daerah. Salah satunya mengenai biaya parkir kendaraan bermotor.
Hal itu diketahui setelah beredarnya bukti lembaran Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima wartawan, Rabu (17/4/2024).
Padahal belakangan ini Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution gencar menyuarakan penggratisan Parkir Tepi Jalan Non E-Parking. Para juru parkir di Kota Medan yang tak melakukan pembayaran elektronik atau secara tunai dianggap sebagai juru parkir (Jukir) liar dan digratiskan bagi siapa saja yang diminta uang parkir. Penggeratisan retrebusi parkir kendaraan tepi jalan itu dilakukan sejak tanggal 2 Februari 2024.
Alhasil, Bobby Nasution mengerahkan personel Dishub dibantu Polisi dari Polrestabes Medan dan TNI dari Kodim dalam menertibkan Jukir Tunai. Bobby beralasan bahwa penggeratisan parkir pakai sistem bayar tunai adalah karena pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir tidak terpenuhi.
“PAD-nya tidak pernah tembus, maka parkir kita gratiskan saja daripada bocor kemana-mana, sehingga menjadikan potensi yang tidak baik,” cetus Bobby Nasution saat meluncurkan beroprasinya Bus Wisata dari depan Gedung CC Room Jalan Balai Kota Medan, Kamis (4/4/2024) kemarin.
Namun dengan dikeluarkannya Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, diduga dan seakan Pemko Medan bisa jadi kembali menerapkan parkir bayar tunai kembali. Akan tetapi kali ini pembayaran parkir sepeda motor yang rata-rata dikutip Rp 2 ribu, telah dipastikan menjadi Rp 3 ribu sesuai dengan yang termaktub di Perda Kota Medan tersebut. Dari Perda parkir tepi jalan itu juga tertera biaya untuk kendaraan bermotor lainnya.
Berikut isi Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan Kota Medan yakni:
- 1. Truk Gandeng, Trailer untuk satu kali parkir Rp 12.000
- 2. Truk, Bus, Alat Berat/Besar untuk satu kali parkir Rp 8.000
- 3. Truk Mini dan kendaraan lain yang sejenis untuk 1 kali parkir Rp 7.000
- 4. Pik Up, Mobil Penumpang, Minibus, dan kendaraan lain yang sejenis untuk satu kali parkir Rp 5.000
- 5. Sepeda motor dan Betor (becak bermotor roda 3) untuk satu kali parkir Rp 3.000
Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis ketika dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024) terkait Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang salah satunya mengenai biaya parkir dan dengan adanya himbauan penggratisan biaya parkir tunai (konvensional/cash) di tepi jalan umum belum memberikan keterangan.
Begitupun ketika dilayangkan pertanyaan mengenai apakah dengan diberlakukannya Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 mengenai biaya parkir ini akan menarik kembali atau menghapus parkir gratis yang telah diumumkan Bobby Nasution sejak 2 Februari 2024. Disayangkan lagi-lagi, Kadishub Kota Medan belum memberikan penjelasannya hingga berita ini ditayangkan.
Padahal, Iswar Lubis sebelumnya gencar berkomentar kepada wartawan dan media pasca Bobby Nasution menggratiskan biaya parkir tepi jalan.
Baru-baru ini Iswar Lubis menjelaskan hanya ada 145 lokasi parkir yang menerapkan sistem E-Parking di wilayah Kota Medan. Dan dia menghimbau untuk tidak melakukan pembayaran cash kepada petugas parkir yang tidak menggunakan sistem E-Parking.
“Dan untuk wilayah yang sudah menerapkan E-Parking, bayarlah retrebusi parkir anda secara cashles (non tunai), jangan membayar secara tunai,” imbai Iswar Lubis saat pihaknya mengamankan beberapa Jukir yang dianggap liar. (Red)











