Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Lima pelaku pembunuhan seorang petani bernama Markus Flantanius Surbakti dalam pertikaian di warung/lapo tuak Dusun I, Gang Wakap Desa Sidodadi, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara kembali diamankan polisi.
Dengan diamankannya ke lima pelaku, sehingga total keselutuhan tersangka terkait kasuss pengeroyokan berujung kematian tersebut berjumlah 7 orang.
Kelima pelaku yang dimaksud masing-masing Peringeten Barus (37), dan Pranta Tarigan (31). Keduanya, warga Dusun I Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli serdang.
Kemudian, Leo Fernando Karo-Karo (21), Andi Setiawan, dan Andi Setiawan Ginting (19). Mereka bertempat tinggal yang sama yakni Dusun I Desa Timbanglawan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Terakhir, Edi Inganta (40) penduduk Dusun II Desa Salang Tungir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Polresta Yemi Mandagi SIK, melalui Kasatreskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan telah mengamankan lima pemuda yang terlibat menghabisi nyawa Markus Flantanius Surbakti.
”Benar. Kelima pelaku ini diamankan karena turut serta melakukan pengeroyokan terhadap Markus Flantanius Surbakti hingga menyebabkan meninggal dunia,” ujar Muhammad Firdaus kepada wartawan saat dihubungi lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (6/6/2020).
Firdaus menjelaskan, para pelaku ini diamankan setelah mereka menyerahkan diri ke Polsek Namormabe, Polresta Deli Serdang.
“Tim Tekab Satreskrim yang mendapat informasi bahwa para pelaku menyerahkan diri kemudian bergerak cepat ke Polsek Namorambe. Selanjutnya mengamankan mereka tanpa perlawanan,” jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Firdaus lima pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut.
“Ketika diinterogasi, kelimanya mengakui perbuatannya. Begitu juga dengan pelaku lainya Alfian Barus dan Samuel Purba yang lebih dulu diamankan. Imbas perbuatan, mereka dijerat pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) ke 3e jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.
Diberitakan sebelumnya, seorang petani bernama Markus Flantanius Surbakti (40) tewas di tempat usai dibantai pengunjung lapo tuak lainnya di warung tuak Dusun I, Gang Wakap, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Korban yang berdomisili di Dusun IV Desa Ajibaho, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang merenggang nyawa dengan kondisi luka bacok akibat dibantai tujuh pemuda menggunakan sebilah parang.
Pertikaian berdarah itu ditenggarai karena korban merasa tak senang, wanita pujaan hatinya bernama, Aan yang merupakan pelayan di lapo tuak tersebut, melayani dan duduk bersama salah seorang pelaku. Sehingga, korban angkat parang dengan mendatangi salah satu pelaku. Namun apesnya, korban malah dikeroyok hingga tewas di lokasi. (Ck)











