Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Alih-alih ingin mendapat untung dari menerima gadaian sepeda motor gelap alias sepeda motor pinjaman tanpa izin pemilik, remaja berusia 20 tahun berinisial, MB dijemput polisi dari rumahnya di Jalan Keramat, Lingkungan IV, Kelurhan Kampung Sahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (1/6/2020) malam.
Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Desman Manalu, mengamankan pelaku atas dasar pengembangan dari pelaku utama yang telah ditangkap terlebih dahulu. MB diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat perkara penipuan atau penggelapan sepeda motor.
Dimana pelaku utama yakni, MH Alias B yang lebih dulu diamankan, telah melarikan sepeda motor, Tondi Akmal Lubis (18) warga Dusun Cilacap, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jum’at (1/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Modus MH alias B kepada korban adalah meminjam. Namun sejak dipinjam sepeda motor itu tak kembali dan prlak MH menghilang. Korban yang merasa rugi, lantas korban melapor ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.
Laporan itupun ditindaklanjuti. Polisi berhasil meringkus MH di Gang Keluarga, Dusun Yogya, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.
Dari pengakuan MH lah MB juga tertangkap. Sebab, MH nyanyi alias buka suara kalau sepeda motor itu telah digadaikan kepada MB melalui pelaku berinisial D yang sebelumnya sudah diamankan tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Dihadapan petugas, MB pun mengaku menerima gadai sepeda motor korban sebesar Rp 500 ribu dengan tebusan yang lebih besar.
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP. MKL. Tobing, SH membenarkan diamankan MB atas tindak pidana pertolongan jahat perkara penipuan atau penggelapan sepeda motor.
“Benar, MB berhasil kami amankan kemarin, saat ini yang bersangkutan masih menjalani prsoses hukum di Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya. (Ck)










