Tanjung Morawa, Armada Berita.Com
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Sedang terpaksa menjemput dang mengamankan Ilham (24), Irwansyah alias Iwan (33) dan Heri Syahputra alias Putra (30) dari rumahnya masing-masing untuk diproses secara hukum di kantor polisi, Senin (30/3/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Pasalnya, ketiga warga Jalan Industri, Gang Tapai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini, terlibat kasus pencurian dan pertolongan jahat (penampung barang curian).
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, dan Kasubbag Humas Polresta Dlei Sedang, Iptu Maspan Naibaho kepada wartawan, Senin (30/3/2020) sore, membenarkan diamankannya ketiga tersangka.
Dijelaskannya bahwa penangkapan atas ketiganya berawal dari laporan Deri Pratama dengan bukti lapor No.LP/33/III/2020/SU/Res DS/Sek TG Morawa, tanggal 29 Maret 2020.
Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan 2 unit HP Android saat datang ke rumah kos-kosan di Jalan Industri, Gang Tapai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sabtu (28/3.2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Di sana, korban mengecas dua HP di ruang tamu kos-kosan. Selanjutnya, korban pergi ke sebuah acara tak jauh dari kos-kosan. Selesai acara, korban kembali ke kosan, namun kedua HP Hp merek Xiomi warna silver dan merek Realme warna biru sudah raib.
Akibatnya, korban merugi Rp 4,2 juta. Keesokan harinya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Senin (30/3/2020), sekira pukul 02.30 WIB, polisi mendapati informasi, salah seorang pelaku, Iham sedang di rumahnya di Jalan Industri. Polisi bergegas mendatangi rumah Ilham dan mengamankannya.
Saat diinterogasi polisi, Ilham ‘nyanyi’ dan mengaku dia melakukan aksinya bersama Irwansyah alias Iwan. HP yang mereka curi dijual ke Heri Syahputra.
Sambil membawa Ilham, polisi mendatangi rumah kedua tersangka lainnya, Irwansyah alias Iwan dan Heri Syahputra. Tak butuh waktu lama, Irwansyah alias Iwan dan Heri Syahputra pun mudah ditangkap. Dari ketiganya, disita barang bukti dua unit HP milik korban.
“Kedua pelaku melakukan aksi pencurian itu dengan cara masuk melalui jendela kos-kosan dan mengambilnya. Lalu menjual HP tersebut seharga Rp 1,9 juta.Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum,” jelas, Iptu Maspan Naibaho. (Ck)











