JAKARTA, ARMADA BERITA – Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Sesmenpora RI) Gunawan Suswantoro, mewakili Menpora Dito Ariotedjo, hadir dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2023 pada Jumat (5/1) di Ruang Auditorium Lantai 2 Gedung Tower Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan Gatot Subroto Nomor 31 Jakarta Pusat.
Pertemuan ini menjadi awal komunikasi antara BPK sebagai pemeriksa dengan kementerian dan lembaga yang akan diperiksa. Tujuannya, menciptakan kesamaan persepsi terkait proses dan pelaksanaan pemeriksaan.
“Pemeriksaan laporan keuangan adalah bagian integral dalam kerangka akuntabilitas tata kelola keuangan negara, yang diamanatkan untuk dilaksanakan oleh BPK RI,” ungkap Ketua BPK RI, Isma Yatun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kementerian atau lembaga. Empat hal menjadi fokus pemeriksaan, termasuk kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelaporan keuangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Isma menyatakan bahwa laporan keuangan yang relevan, andal, dan dapat dipahami oleh para pengguna adalah suatu keniscayaan. Kualitas pertanggungjawaban anggaran yang dikelola, termasuk evaluasi atas capaian kinerja pemerintah, sangat diharapkan oleh para pemangku kepentingan.
“Kami yakin bahwa seluruh menteri dan pimpinan lembaga memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran yang dikelolanya,” tegas Ketua BPK.
Para menteri dan pimpinan lembaga yang merupakan entitas pemeriksaan di Auditorat Keuangan Negara III (AKN III) BPK hadir dalam entry meeting ini. Dalam kegiatan ini, Surat Tugas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2023 diserahkan kepada entitas yang diwakili. (Dewa)











