NEWS  

Pengedar dan Pembuat Upal Diringkus Tekab Polsek Medan Barat

Share

Medan Barat, ArmadaBerita.Com

Seorang pengedar dan juga pembuat uang palsu (Upal) diringkus Polsek Medan Barat dari dua lokasi berbeda, pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka masing-masing berinisial, P (44) warga Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan HT alias M (53) warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi, kepada wartawan, Rabu (11/3/2020) menjelaskan, ditangkapnya kedua tersangka pengedar dan pembuat Upal berdasarkan informasi tentang adanya peredaran uang palsu yang dilakukan seseorang dikawasan Polsek Medan Barat.

Selain memperoleh informasi itu, polisi juga memperoleh lokasi dan ciri-ciri pelaku dengan detail. Atas informasi akurat tersebut, Kapolsek Medan Barat memerintahkan Tim Tekab Polsek Medan Barat guna menyelidikinya.

Dari informasi yang diperoleh polisi, tim merapat ke lokasi Jalan Karya dan melihat P sesuai dengan ciri-ciri yang telah dinformasikan, masuk ke dalam sebuah rumah. Personil Tekab pun memanggilnya dan melakukan penggeledahan badan serta rumah tersebut.

“Dari tersangka P yang kita geledah bersama rumahnya, kita dapati uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 19 lembar. Saat diinterogasi, diduga pelaku (P) mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki dengan inisial HT dengan harga beli perlembarnya adalah Rp. 30.000,” ungkap, Kompol Afdal.

Dari ‘nyanyian’ P, personil Tekab kembali menuju rumah HT dan mengamankannya beserta menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

“Dari rumah tersangka HT kita amankan 2 unit printer merk Canon, 1 unit laptop merk HP, kertas manila dan penggaris besi. Selanjutnya kedua pelaku kita bawa ke Polsek,” jelas Kapolsek, sembari mengaku masih memeriksa keduanya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *