HUKUM  

Kanwil DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbit Faktur Pajak TBTS ke Kejaksaan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyererahkan pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (P22) kepada Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksanaan Negeri Binjai, terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tersangkanya adalah EWH. Pria ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp 19.5 miliar dari sektor perpajakan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah
pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran
pajak.

“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi melalui Bismar Fahlerie, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Sumut I, Jum’at (6/8/2021).

Dijelaskannya bahwa dalam upaya penindakan tersangka, DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan untuk selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan,” pungkasnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *