Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (31/7/2021).
Pembubaran tersebut dilakukan karena dianggap dalam pelaksanaan pembagian beras BST tersebut melanggar Protokol kesehatan (Prokes) dengan membuat kerumunan warga masyarakat banyak, tidak menjaga jarak, serta tidak menyediakan tempat mencuci tangan.
Untuk penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 yang telah diberlakukan di Kabupaten Deli Serdang, Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis langsung mengambil langkah pembubaran tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang jumlah nya semakin tinggi.
Selanjutnya Team Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 menegur Panitia penyelenggara Pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut sehingga pembagian BST dan PKH tersebut diundur sampai dengan adanya kordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang Kuis.
Ketika dikonfirmasi terkait pembubaran ini Kapolsek Batang kuis AKP Simon Pasaribu, SH mengatakan kegiatan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut telah dibubarkan.
“Karena melanggar Protokol Kesehatan, sehingga saya bersama Danramil 05 Batang Kuis Kapten Inf. Poniman, Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi, Kanit Intel Ipda J. Siburian, Kanit Binmas Ipda K. Z. Lubis, Sekcam Batang Kuis Junaidi, SE serta FKDM Kecamatan Batang Kuis harus melakukan pembubaran,” katanya.
Diungkapkannya bahwa tindakan itu dilakukan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Batang Kuis. “Untuk kegiatan BST dan PKH tersebut diundur sampai dengan adanya kordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang kuis,” ungkapnya tegas. (CK)











