Medan, ArmadaBerita.Com
Maraknya peredaran dan perdagangan narkoba di kawasan Tembung ternyata bukan cerita belaka. Pasalnya, beberapa kali polisi jajaran Polda Sumut membongkar dan menangkap pelaku narkoba dengan barang bukti lumayan besar di kawasan Tembung dan sekitarnya.
Kali ini Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area ikut andil menggagalkan beredarnya narkoba dari informasi banyaknya bandar disana. Tak tanggung-tanggung, Tekab Polsek Area berhasil mengamankan 10 Kg narkotika jenis ganja kering.
Selain barang bukti ganja kering siap edar berjumlah 10 Kg, polisi juga meringkus HS, yang jadi tersangkanya. Sebelum beralih profesi sebagai pengedar ganja, HS ternyata penjual sandal. Karena bisnis haram ganja lebih menjanjikan, HS banting stri jadi pengedar narkotika.
Pria berusia 48 tahun itu diringkus di rumahnya, di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (23/6/2021) siang.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, SH, MH, Selasa (29/6/2021) menjelaskan, diamankannya tersangka HS berikut barang bukti 10 Kg tersebut berawal adanya informasi terpercaya tentang keberadaan pengedara ganja di kawasan Tembung.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, pengedarnya yang telah diketahui identitasnya itu memiliki ganja kering dengan jumlah lumayan besar, namun terkadang melayani penjualan dengan ketengan.
Kompol Faidir pun mengatur strategi. Ia memerintahkan Kanit Reskrimnya, Iptu Rianto bersama personel lainnya menyaru sebagai konsumen alias pembeli. Setelah dilayani pelaku HS, petugas langsung menyergapnya.
“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago.
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditemukanlah ganja seberat 10 kilogram itu.
“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta,” jelas Kompol Faidir.
Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut,” ungkap Kompol Faidir.
Kini, sambung Kompol Faidir, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir Chan.
Warga Apresiasi Polsek Medan area
Informasi penggerebekan dan penangkapan salah seorang bandar narkotika di kawasan Tembung itu ternyat banyak diketahui warga disana. Hal itu membuat warga senang. Biarpun “Kami warga Tembung, tapi kami gak malu, memang terlalu banyak sudah pemain narkoba disini. Apalagi di kawasan pinggiran rel dan Jalan Pancasila Tembung,” beber warga bernama Agus.
Atas ditangkapnya HS dengan barang bukti 10 Kg ganja, warga berharap polisi benar-benar menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku dan membumihanguskan narkoba tersebut. Selain itu warga berharap, sekiranya polisi lebih aktif dalam menumpas setiap peredaran narkoba di kawasan Tembung.
“Saya harap peredaran narkoba di Tembung ini bisa dibersihkan, atau setidaknya tidak menjadi image negatif ketika mendengar kawasan marak narkoba di Tembung,” harapnya.
Warga juga berharap polisi lebih sering patroli dan menggerebek kawasan-kawasan peredaran narkoba di Tembung dan sangat berterimakasih kepada petugas karena banyak warga yang terselamatkan dari narkoba.
“Kami warga Tembung sangat mengapresiasi Polsek Medan Area menangkap penjual ganja dengan barang bukti 10 Kg tersebut,” pungkasnya. (ASN)











