Jakarta, ArmadaBerita.Com
Di era digitalisasi memang banyak membuat proses tidak ribet dan bisa hanya dengan satu genggaman Android. Namun terkadang justru banyak dimanfaatkan berbagai pihak. Tak terkecuali masalah pinjaman online (Pinjol).
Apalagi kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kita harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan. Agar tidak salah pilih, kita harus mengenalinya.
Maka dari itu, Satgas Waspada Investasi membeberkan agar kita bisa mengenali pinjol atau rentenir online tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyebut, ada 7 ciri ciri Pinjol ilegal atau rentenir online.
Pertama, Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran lewat pesan SMS atau Spam. Ke dua, Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari pinjaman. Ke tiga, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. Ke empat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
Ke lima, Pinjol online selalu meminta alses semua data seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. Ke enam, Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Ke tujuh, Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
“Jadi, pastikan kamu melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id,” paparnya. (Red/ASN)











