NEWS  

Jual 1/2 Kg Sabu Sama Polisi, Warga Tanjung Balai Keciduk Polres DS

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Donni Aries Suteja alias DAS (25) tak berkutik begitu diringkus polisi dengan barang bawaan 1 bungkus narkoba jenis sabu berkisar 1/2 kg.

Pemuda asal Jalan Tugu Belakang, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kota Tanjung Balai inipun langsung diborgol polisi dari Polresta Deli Serdang (DS) ketika bertransaksi sabu dengan polisi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan DAS ini berawal dari informasi yang diterima personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang tentang adanya penjual sabu. Informasi itupun ditindaklanjuti. Awalnya nomor Handphone DAS dihubungi. Polisi menyaru sebagai pembeli. Setelah bernegoisasi soal pemesanan, DAS akhirnya setuju.

“Awalnya dua lokasi tempat disepakatinya transaksi dengan jumlah narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram seharga dua ratus lima puluh juta rupiah, namun dibatalkan oleh pelaku tanpa alasan,” kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriyadi, SIK kepada wartawan, Jum’at (18/6/2021) siang.

Alhasil bujuk rayu petugas meluluhkan pelaku dan menyepakati pertemuan transaksinya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Petugaspun akhirnya bertemu dengan pelaku yang sempat tidak membawa narkoba tersebut. Petugas kembali meyakinkan pelaku hingga akhirnya pelaku mengambil sabu dan menyerahkannya.

Tanpa buang waktu, petugas polisi yang melakukan penyamaran langsung mengamankan pelaku. “Pelaku sempat berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan, lalu diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” jelas Ginanjar Fitriadi.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas punggung warna abu-abu berisi satu bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu ditaksir seberat bruto 550 gram dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nilai nominal global empat ratus juta rupiah.

“Dari pengakuannya, pelaku menerima upah lima juta rupiah dari seseorang yang menyuruhnya dari Tanjung Balai,” sebut Ginanjar.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan DAS melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jaringan peredaran Narkoba terus akan kita selidiki keberadaannya, kita tindaklanjuti dan kita habiskan keakar akarnya. Keberhasilan ini tak lepas dari informasi dan kerjasama dari instansi lainnya juga peran serta masyarakat itu sendiri, semoga Deli Serdang semakin Bersinar (Bersih Narkoba),” tegasnya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *