NEWS  

Polresta Deli Serdang Pulangkan Kendaraan Hasil Curanmor dari 7 Tersangka

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, paparkan pengungkapan tujuh orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya, Kamis (1/4/2021) sore.

Pemaparan kasus dipimpin langsung oleh Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi oleh Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK di halaman Kantor Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Kombes Pol Yemi Mandagi menyebut dari ke tujuh tersangka terdapat lima orang terjerat kasus pencurian sepeda motor dengan korban dan tempat kejadian yang berbeda.

Untuk tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan korban Ari Setiawan warga Jalan Dendrobium, Komplek TMI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang yang terjadi pada Kamis ,(25/03/2021) kemarin di Lapangan Volly Pasir, Perumahan Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam.

Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial MA (29) warga Desa Jaharun A, Dusun I, Kecamatan Galang, Deli Serdang. Dari pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5691 MAC.

“Dalam pemeriksaan petugas bahwa tersangka MA sudah 20 kali melakukan aksi kejahatan curanmor di kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Galang dan Bangun Purba,” terang Kombes Pol Yemi.

Untuk kasus pencurian sepeda motor dengan korban Yeni Rahmadhani (39) warga Jalan Sultan Hasanuddin Lubuk Pakam, petugas menangkap tersangka FA (20) warga Dusun Sunda Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin yang terjadi pada (25/03/2021) lalu. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 4633 MBI.

Untuk kasus pencurian sepeda motor dengan korban Sri Wulandari warga Jalan Nusa Indah Dusun VI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Delisl Serdang terjadi pada (19/03/2021) kemarin dengan tersangka sebanyak 4 orang masing masing berinisial FK, DP, NA dan GR. “Dalam kasus ini ada dua orang tersangka lain yang melarikan diri. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scorpio BK 4221 JK di dalam rumahnya,” ungkanya.

Sedangkan satu tersangka pencurian mobil milik PNS Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang, dengan korbannya Elfina Ris Imelda, Mkes. Tersangkanya adalah, JPAA warga Medan. Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil Kijang Innova BK 1057 AAT.

“Modus pencurian umumnya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik Kendaraan, juga ada yang melarikan kendaraan dengan modus minta diantarkan. Kami apresiasi personel yang bekerja maksimal dalam mengungkapkan kasus ini yang menunjukkan kinerja bagus Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap Kapolresta.

Setelah memberikan penjelasan pengungkapan kasus curanmor, Kapolresta Deli Serdang didampingi Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK mengembalikan Sepeda motor dan Mobil milik korban yang diamankan dari tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijebloskan kembali ke sel tahanan guna proses lebih lanjut. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *