EKBIS  

Tantangan Sektor Perbankan di Massa Pandemi dan Respon OJK

Share

ArmadaBerita.Com

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Widjanarko menyatakan, terdapat tantangan sektor perbankan yang mempengaruhi di setiap aspek pada massa Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Tantangan di sektor perbankan pada massa pandemi terdiri dari Tantangan Jangka Pendek dan Tantangan Struktural,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko kepada wartawan secara virtual melalui zoom, Jum’at (26/2/2021).

Tantangan pertama yakni tantangan jangka pendek. Hal ini meliputi pemulihan sektor riil, permintaan dan daya beli masyarakat, memerlukan waktu dan dipengaruhi ketidakpastian berakhirnya pandemi.

Kesemuanya itu bergantung pada daya tahan perbankan dalam menyerap kerugian (CKPN) sebagai dampak restrukturisasi kredit. Dalam merespon itu, OJK telah mengeluarkan kebijakan POJK No 11 tahun 2020 sebagai kebijakan countercyclical dan bantalan dampak negatif Covid-19 diperpanjang dengan POJK No 48 tahun 2020.

Tantangan selanjutnya yakni tantangan struktural yang berupa perubahan ekosistem dan behaviour masyarakat. Hal ini memerlukan pengembangan struktur bisnis yang adaptif dan inovatif, serta Road Map Pengembangan Perbankan Indonesia.

Berbagai tantangan itu, OJK lantas merespon dengan kebijakan di bidang perbankan. Kebijakan dilakukan dengan merespon dampak Covid-19 yaitu mempersiapkan kebijakan stimulus yang telah dilakukan sejak 27 Februari 2020. Kemudian pada 2 Maret 2020, pemerintah indonesia mengumumkan 2 WNI positif Covid-19.

Selanjutnya, di 16 Maret 2020, OJK mengeluarkan POJK Stimulus Covid-19 untuk Perbankan. 11 Juni 2020 Kemenkeu dan OJK tandatangani SKB pelaksanaan penempatan dana dan Pemberian subsidi bunga dalam rangka program PEN. Di 28 Mei 2020, OJK melalui siaran pers mengeluarkan paket kebijakan lanjutan stimulus Covid-19.

Masih ada lagi, pada 14 April 2020 OJK mengirimkan surat kepada perbankan terkait penerapan PSAK 71 & PSAK 68 dalam kondisi pandemi Covid-19. Dan pada 19 Mar 2020, OJK mengirimkan surat kepada perbankan terkait penyesuaian batas waktu laporan Bank.

Lalu pada 22 Oktober 2020 OJK melalui siaran pers menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Selanjutnya di 11 Desember 2020 OJK mengeluarkan POJK untuk memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 termasuk kebijakan restrukturisasi kredit.

Terbaru, OJK melalui siaran pers mengumumkan kebijakan lanjutan terkait relaksasi atas kredit dan penyediaan dana lainnya yang dilakukan pada 18 Februari 2021, kemarin.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko memaparkan, terdapat beberapa paket kebijakan OJK “Ahead The Curve”.

Dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan yaitu; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Ada lagi tentang Surat Edaran KEPP No.S-7/D.03/2020 tentang Penerapan PSAK 71 dan PSAK 68 dalam Kondisi Pandemi Covid-19, Penundaan pemberlakuan standar Basel III: Finalising postcrisis reforms (Basel III reforms) menjadi 1 Januari 2023, dan Peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2.5% ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, serta Penurunan batas minimum rasio LCR dan NSFR menjadi paling rendah 85% sampai dengan 31 Maret 2021.

Kebijakan Lainnya adalah, POJK No 13 /POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK No 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Surat Edaran KEPP No.S-5/D.03/2020 tentang Penyesuaian Batas Waktu Laporan Bank, Penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum khusus bagi BPR, Relaksasi Penempatan Dana antar bank bagi BPR, dan Penundaan penilaian kualitas AYDA menjadi berdasarkan kualitas terakhir (freeze) sampai dengan 31 Maret 2021.

“Perpanjangan Restrukturisasi Kredit juga dilakukan dengan dikeluarkannya POJK 11 diperpanjang hingga 31 Maret 2022 à POJK 48/POJK.03/2020,” urainya.

Hal ini, dijelaskan Bambang Widjanarko untuk membantu debitur bagus, memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun kinerjanya menurun karena terdampak Covid-19. Juga dikarenakan, peraturan Countercyclical yang berperan sebagai kebijakan countercyclical dan dapat menjadi bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.

“Perpanjangan restrukturisasi juga dilakukan sebagai antisipasi dampak lanjutan pada massa pandemi. Langkah ini juga membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit,” pungkasnya. (Red/ABC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *