Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Jasmah (49) dan keluarganya sempat pasrah dan pupus harapan atas siapa pelaku pencurian uang hasil dagangan warungnya serta Handphone (HP) miliknya yang hilang dari dalam warung satu setengah tahun silam, tepatnya pada Minggu 11 Agustus 2019 silam.
Namun rupanya, Tuhan memberi petunjuk. Pada bulan Januari 2020 kemarin, korban mengetahui Handphone miliknya ada pada pelaku Budi alias Acuan (31), yang merupakan tetangga korban sendiri di Dusun ll, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Sedang. Dari situ, baru lah korban membuat laporan pada bulan Januari 2020 ke Polsek Beringin.
Polisi pun dengan cepat merespon laporan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui pula keberadaan pelaku. Acuan lantas berhasil diringkus saat berada di Dusun ll, Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, tepatnya di kantor Desa Sarang Burung, pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Setelah diringkus, Acuan pun langsung digiring ke sel Tahanan Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Desman Manalu kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Desman Manalu menjelaskan bahwa pada hari Minggu 11 Agustus 2019 lalu tersangka masuk ke warung milik korban melalui pintu depan yang sedang terbuka.
“Saat itu tersangka mengambil kaleng roti yang berisikan uang milik korban yang terletak di dalam laci warung. Tetapi korban tidak langsung membuat laporan ke Polsek Beringin karena korban tidak mengetahui pelakunya. Namun pada Bulan Januari 2020 pelapor mengetahui Handphone miliknya ada pada pelaku, baru lah korban membuat laporan,” jelas Iptu Desman Manalu.
Saat ini, jelas Iptu Desman Manalu, tersangka sudah dijebloskan ke tahanan dan polisi masih melakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya itu pula, sambung Desman, pelaku dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana.
“Pelaku dengan profesi bertani ini terancam hukaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (CK)











