Medan, ArmadaBerita.Com
DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat paripurna pendapat dan masukan dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Medan pada Senin (15/7/2024) ini dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, dan juga Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, serta pejabat di lingkungan Kota Medan. Terlihat para pejabat Pemko Medan ini pun menyimak masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.
Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Pemandangan Umumnya yang disampaikan anggota DPRD kota Medan, Sudari.
Sudari dari Fraksi PAN memberikan apresiasi untuk Pemko Medan karena telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan. Artinya Ranperda ini merupakan wujud komitmen dari Pemko Medan dalam mengikuti perkembangan zaman dan perubahan serta kesiapan kota Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industri.
“Diharapkan dengan Ranperda ini akan terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Dimana laju pertumbuhan tenaga kerja harus dapat diimbangi dengan luasnya lapangan pekerjaan,” jelas Sudari.
Dalam kesempatan tersebut Sudari juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemko Medan, yakni Kota Medan harus benar-benar memiliki database seluruh perusahaan yang ada, baik itu jumlah tenaga kerja maupun jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja.
“Dengan memiliki data yang akurat, maka program dan kegiatan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.
Sementara itu Wong Chun Sen Tarigan dalam menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengatakan dalam nota pengantarnya Wali Kota Medan menjelaskan perubahan peraturan daerah kota medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah penyesuaian peraturan daerah kota medan tentang ketenagakerjaan terhadap Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dimana Undang-Undang ini mensyaratkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup : pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti dan upah serta pemutusan hubungan kerja.
”Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara kita yang berdampak ke kota medan, memperkuat daya saing industri kita untuk bersaing dengan industri di daerah lain bahkan untuk negara lain,” sebutnya.
Sebelum sidang Paripurna ditutup, Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala menyerahkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan mengagendakan sidang Paripurna selanjutnya. (ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.