RDP Komisi II DPRD Medan dengan Disdik dan SMP PGRI Tertutup Untuk Wartawan, Ada Apa?

Pintu masuk ruangan Komisi II DPRD Medan tertutup saat berlangsungnya RDP dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dan SMP PGRI Medan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) kota Medan dan SMP PGRI dilaksanakan secara tertutup di ruang komisi II Lantai 3 Gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/25) sekira pukul 09.30 WIB.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap sejumlah wartawan yang biasanya meliput kegiatan RDP anggota dewan. Wartawan yang biasanya bebas meliput, heran melihat pintu ruangan Komisi II ditutup saat RDP berlangsung. Kemudian, sekuriti yang menjaga mengatakan jika RDP digelar tertutup. “Biasanya kan RDP selalu terbuka untuk umum yakni untuk kita wartawan meliput, tapi kok ini tertutup, ada apa? ucap beberapa wartawan yang berunit di DPRD Medan saat itu dengan penuh tanya.

Setelah RDP yang berlangsung lebih dari 1 jam, Ketua Komisi II, Kasman Marasakti Lubis saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, ada banyak yang dibahas dalam RDP, termasuk salah satunya terkait sekolah SMP PGRI.

Selain terkait SMP PGRI kata Kasman, Komisi II juga membahas persoalan jabatan rangkap Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan. Ketika ditanya wartawan, apa jawaban pihak Dinas bahwa jabatan itu hanya sementara waktu.

“Hanya sementara waktu jabatan itu, atau pelaksana tugas (Plt) menunggu ada penggantinya,” sebut Politisi Fraksi PKS tersebut. Ketika ditanya kenapa RDP tertutup, Kasman menjawab agar tidak simpang siur. “Biar tidak simpang siur,” kata politisi PKS ini tanpa memberi penjelasan lebih rinci apa maksud simpang siur tersebut.

Sebelumnya SMP PGRI Medan mengadu ke Komisi 2 DPRD karena sekolah tersebut tidak mempunyai izin operasional sehingga ditutup. Sekolah PGRI selama ini menumpang di sekolah-sekolah negeri, pemko mengharuskan PGRI memiliki gedung sekolah sendiri.

Kemudian dilakukan rapat dengar pendapat terkait sekolah PGRI, Selasa (11/2/2025) dengan Komisi 2, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Medan. Disayangkan RDP tersebut tertutup. Ketua Komisi 2 Kasman Marasakti Lubis tidak menjelaskan kepada wartawan sudah sejauh mana penyelesaian masalah SMP PGRI.

Anggota Komisi 2 lainnya yang dikonfirmasi wartawan, Binsar Simarmata (Fraksi Gabungan/ Perindo) mengatakan, belum ada titik temu penyelesaian persoalan SMP PGRI Medan. Namun dari RDP tersebut kata Binsar, terungkap bahwa Peraturan Menteri Pendidikan tidak boleh lagi sekolah swasta menggunakan aset pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar.

“Peraturan menteri tersebut kemudian dipertegas dengan surat edaran Sekda Kota Medan. Pihak SMP PGRI sudah diingatkan akan hal ini, tapi tidak pernah kordinasi dengan Dinas Pendidikan. Belum ada titik temu dalam permasalahan ini, tapi akan dilakukan musyawarah dengan di as,.pihak sekolah dan DPRD Medan,” terang Binsar. (Asn/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *