LBH Medan Soroti Kekerasan TNI dalam RDP di DPR RI: Sertu Reza Pahlipi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara Tanpa Penahanan!

Share

Jakarta, Armadaberita.com– Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, mendampingi keluarga korban kekerasan oknum TNI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI, Kamis (9/2/2026). Kasus ini mencakup pembunuhan berencana satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo dan penyiksaan anak 15 tahun (MHS) oleh Prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi, yang menimbulkan kegemparan publik di Sumatera Utara.

Dalam siaran pers LBH Medan, terungkap bahwa, saat RDPU itu, Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, keluarga korban, secara tegas menyampaikan ketidakadilan proses hukum di Peradilan Militer Medan dan Pomdam I/BB, termasuk minimnya transparansi, represifitas terhadap kuasa hukum, hingga vonis yang jauh dari keadilan: Sertu Reza hanya dijatuhi 10 bulan penjara tanpa penahanan.

Koalisi masyarakat sipil yang hadir, termasuk Imparsial, KontraS, LBH APIK Jakarta, menekankan perlunya pengawasan parlementer yang ketat terhadap TNI, reformasi Peradilan Militer, dan penegakan hukum yang imparsial agar kasus kekerasan militer terhadap warga sipil tidak terulang.

Komisi XIII menyatakan dukungan untuk meninjau ulang kasus Eva dan Lenny, serta mendesak Pimpinan DPR agar RUU Peradilan Militer yang mandek 26 tahun segera masuk Prolegnas DPR, sekaligus menolak usulan Perpres kewenangan TNI dalam penanganan terorisme yang dinilai berpotensi disalahgunakan dan merugikan kebebasan sipil.

Dalam RDPU, Lenny bahkan menunjukkan foto MHS kepada pimpinan sidang sebagai simbol permohonan keadilan agar korban anak bangsa tidak lagi menjadi korban kekerasan militer. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *