MEDAN, ARMADABERITA — Tak sampai sehari setelah jasad seorang sopir taksi online ditemukan di perkebunan tebu di Deli Serdang, polisi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan. Tim Jatanras Polda Sumatera Utara meringkus keduanya ketika diduga hendak melarikan diri menggunakan mobil milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Jumat, 14 Agustus 2026. Penangkapan dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba di kawasan Jalan Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Polisi juga menemukan mobil korban yang diduga dibawa kabur setelah pembunuhan. Kendaraan itu disebut hendak dijual kepada penadah.
Penangkapan berlangsung dengan perlawanan. Polisi menembak kedua terduga pelaku. Salah seorang di antaranya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad sopir taksi online berinisial RA, 25 tahun, di kawasan perkebunan tebu Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis malam, 13 Agustus 2026.
RA, warga Kecamatan Medan Helvetia, diketahui telah hampir setahun bekerja sebagai pengemudi taksi online. Saat ditemukan, korban terbaring mengenakan celana pendek biru dan kaus putih. Kedua kakinya terikat. Sejumlah luka memar juga terlihat pada tubuh dan wajah korban.
Penangkapan dua terduga pelaku dan ditemukannya mobil korban menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengurai rangkaian pembunuhan tersebut. Polisi masih memeriksa para terduga pelaku untuk mendalami motif, peran masing-masing, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online tersebut diduga tidak berhenti pada penghilangan nyawa korban, tetapi juga berkaitan dengan upaya membawa kabur kendaraan miliknya.











