Medan, ArmadaBerita.Com
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE MM, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk menindak tegas perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup menindak perusahaan yang mencemari lingkungan, baik sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin, maupun sanksi pidana,” kata Edwin Sugesti Nasution yang dikutip, Sabtu (29/6/2024).
Sebagaiman diketahui bahwa warga resahkan pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan oleh PT. Jaya Beton Indonesia. Masyarakat lantas mengadukan ke dewan.
Menanggapi hal itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD yang dilaksanakan pada, Senin (24/6/2024) kemarin.
Rapat itu dipimpin Haris Kelana Damanik, selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, serta dihadiri OPD dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan, para warga yang bersangkutan, dan lainnya.
Adapun tanggapan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik menyampaikan harus meninjau langsung ke lapangan terkait pengaduan masyarakat yang mengeluh adanya kebisingan, debu, dan getaran yang membuat warga sekitar perusahaan menjadi tidak nyaman.
“Rapat hari ini sementara kami skor untuk penjadwalan ulang dan akan kita sidak langsung ke lapangan terkait pengaduan masyarakat mengenai permasalahan kebisingan, pencemaran lingkungan, maupun terkait ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari pengangkutan hasil produksi perusahaan,” ucap Haris Kelana.
Selain itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, S.T., dan Dedy Aksyari Nasution, S.T., mengatakan akan mengkaji ulang terkait lokasi perusahaan ini apakah termasuk dalam zona industri atau tidak. (Red)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.