Medan, ArmadaBerita.Com – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Medan tidak boleh dilakukan setengah hati. Ia menekankan, trotoar dan badan jalan bukanlah tempat berdagang karena keberadaannya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Menurut Wong, langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam menertibkan PKL sudah berada di jalur yang benar. Pasalnya, aktivitas PKL di sejumlah titik strategis telah lama menjadi pemicu kemacetan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kesemrawutan masih terlihat di berbagai ruas jalan utama, seperti Jalan Halat, Jalan Sei Sikambing, Jalan Binjai kawasan Jembatan Kampung Lalang, Jalan Sukarame, hingga Jalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat. Di lokasi-lokasi itu, arus lalu lintas sering tersendat karena badan jalan dan trotoar berubah fungsi menjadi lapak dagang,” kata Wong, Senin (19/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai kondisi ini bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga merampas hak pejalan kaki untuk memperoleh ruang yang aman dan nyaman. Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru dipenuhi lapak, gerobak, hingga tenda PKL.
Wong menegaskan bahwa Kota Medan sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Dalam aturan tersebut, aktivitas PKL telah diatur secara jelas melalui pembagian zona hijau (diizinkan), zona kuning (bersyarat), dan zona merah (dilarang).
“Perda ini bukan untuk mematikan usaha rakyat kecil, melainkan untuk menciptakan ketertiban kota, meningkatkan estetika, serta menaikkan kelas PKL melalui pembinaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda Nomor 5 Tahun 2022 juga menggantikan regulasi lama, yakni Perda Nomor 31 Tahun 1993, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi perkotaan saat ini. Namun demikian, Wong menekankan bahwa keberhasilan implementasi perda sangat bergantung pada ketegasan aparat serta dukungan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis di lapangan.
Meski meminta penegakan aturan dilakukan secara tegas dan konsisten, Wong mengingatkan agar pendekatan yang digunakan tetap humanis.
“Penindakan harus tegas, tapi tidak arogan. Pendekatan sosial tetap diperlukan agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, menyatakan pihaknya terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
“Kami rutin melakukan razia di kawasan terlarang. Zonasi sudah jelas, dan di luar itu harus ditertibkan,” ujar Yunus.
Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaannya sering terjadi gesekan antara petugas dan warga. Oleh karena itu, Satpol PP berupaya mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengurangi ketegasan penegakan aturan.
“Penindakan tetap berjalan, namun kami lakukan secara humanis agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (Asn/Im)











