Medan, ArmadaBerita.Com
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sekaligus Pengambilan Keputusan Ranperda lnisiatif DPRD, Senin (3/6/2024).
DPRD Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, H. Rajudin Sagala, dan HT. Bahrumsyah ini dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Jawaban Pengusul DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Erwin Siahaan, selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan. Erwin menyampaikan bahwa fungsi DPRD yang sangat vital adalah fungsi pembentukan peraturan daerah.
Produk peraturan daerah tersebut
menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan kultur masyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“Kiranya Pemerintah Kota Medan
memerlukan regulasi berupa peraturan daerah sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota Medan bersama-sama DPRD Kota Medan dalam pengusulan Ranperda, yakni Peraturan
Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” ungkap Erwin seraya berharap Ranperda ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan,” kata Erwin Siahaan.
Selanjutnya Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan Ranperda Inisiatif DPRD oleh Pimpinan DPRD Kota Medan. (ASN)











