Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.
Jakarta, ArmadaBerita.Com
Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
Kepala Negara ini telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.
“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” katanya yang disampaikan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang diterima wartawan, Rabu (3/3/2021).
Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden. (Ril/ABC)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.
© 2019 ARMADABERITA.COM - Sumber Informasi Dunia
© 2019 ARMADABERITA.COM - Sumber Informasi Dunia