Medan, ArmadaBerita.Com – Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo, M.PE, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Kota Medan, Senin (9/3/2026) sore. Kunjungan tersebut menjadi momentum penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dalam mengawal program rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara.
Kedatangan Menteri PU disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, di ruang kerjanya di lantai II Gedung Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan.
Pertemuan yang berlangsung di tengah suasana bulan suci Ramadan itu dimaknai sebagai ajang silaturahmi sekaligus koordinasi strategis antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PU menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang selama ini terjalin antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kejaksaan, khususnya Kejati Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa dukungan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam mengawal proses rehabilitasi berbagai infrastruktur yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera Utara.
“Sebagaimana kita ketahui, Sumatera Utara beberapa waktu lalu mengalami sejumlah bencana alam yang berdampak pada infrastruktur dan kehidupan masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum agar proses rehabilitasi sarana dan prasarana dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Doddy.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki sejumlah instrumen kewenangan yang dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah, termasuk dalam proses pemulihan pascabencana.
Menurutnya, selain fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki peran strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Di sisi lain, fungsi intelijen Kejaksaan juga berperan dalam mengamankan jalannya pembangunan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, yang menegaskan tugas Kejaksaan dalam menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pembangunan serta melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kewenangan ini menjadi landasan bagi Kejaksaan untuk melakukan pengamanan terhadap pembangunan strategis nasional maupun pembangunan strategis daerah, termasuk dalam program rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara,” tegas Harli.
Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Pekerjaan Umum tersebut. Ia menilai pertemuan tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan program pembangunan berjalan dengan baik.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya dengan kementerian dan aparat penegak hukum lainnya, guna memberikan dukungan penuh dalam mengawal proses rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara,” sebut Harli menutup.











